Labuhanbatu, Nusnet.news– Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Gang Nenas, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (15/10/2025).
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (39), warga Kecamatan Merbau, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Pada Senin malam (13/10/2025) Sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek NA IX-X menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gubuk di lahan kosong yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim untuk menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim kami melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial ES. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1,39 gram sabu, dua buah pipet berbentuk skop, dua puluh plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok kaleng, selembar tisu putih, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000,” jelas Kapolsek.