“Kami akan memastikan kasus ini diusut secara menyeluruh dan adil. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk apabila ada pejabat desa yang diduga berperan sebagai pemicu atau membiarkan kekerasan terjadi di hadapannya,” tegas Candra Malau.
Pihak pelapor berharap Polres Simalungun menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban dan saksi-saksi yang terlibat dalam proses penyidikan.
Pangulu Sariman menjelaskan kepada awak Media,saya sebagai Pangulu tak benar pemicunya,malah saya telah mediasi ujar Nya.
Selanjutnya dikatakan nya, mereka telah saling melaporkan kejadian tersebut ujar Pangulu.(S.Hadi Purba)