Kini, korban telah menunjuk penasihat hukumnya, Candra Malau, S.H., untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Candra, dari uraian kronologis dan keterangan saksi, kuat dugaan bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama, bahkan tidak tertutup kemungkinan melibatkan pihak pangulu sebagai pemicu atau yang membiarkan kejadian itu berlangsung.
“Dari uraian kronologis dan keterangan saksi, kuat dugaan bahwa peristiwa ini bukan hanya penganiayaan individu, tetapi penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Kami juga menilai bahwa pangulu yang saat itu berada di lokasi, seharusnya bisa meredam situasi. Dia punya peran dan tanggung jawab moral untuk itu. Apalagi ini berkaitan dengan kepentingan dirinya,” ujar Candra Malau, S.H., penasihat hukum pelapor, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, Candra Malau menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan perluasan laporan polisi untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dan menindak pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang diduga melakukan intimidasi, kekerasan, atau turut serta dalam tindak pidana tersebut.