SIMALUNGUN, Nusnet.news- Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Ali Adam Saragih (44), warga Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, terus bergulir.
Pihak pelapor menilai bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi pada (23 Juli 2025) di warung tuak milik Sedi Sipayung tidak semata-mata dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan lebih dari satu pelaku, bahkan diduga terjadi atas peran dan pembiaran oknum pangulu setempat.
Peristiwa itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Simalungun sesuai Laporan Polisi No. LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Juli 2025 dengan terlapor atas nama Sarimuliaman Damanik, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pelapor merasa belum terpenuhi rasa keadilan, karena menurutnya yang menganiaya dirinya bukan hanya satu orang, melainkan dilakukan secara bersama-sama.
Menurut keterangan Ali Adam Saragih menerangkan peristiwa bermula dari persoalan di lahan warisan peninggalan kakeknya, pada tanggal 22 Juli 2025 pagi. Saat itu dirinya bersama saudara-saudara sepupunya sedang bekerja di ladang tersebut. Sejurus kemudian terdengar suara mesin pemotong kayu di sekitar lokasi. Setelah dicek, ternyata sejumlah orang, termasuk Master Damanik, sedang menebang pohon di lahan yang menurutnya masih menjadi bagian dari lahan warisan kakeknya tersebut.