Apalagi 2 pekerja tersebut merupakan pengurus PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia, jadi bila mereka terkena PHK, maka akan berdampak bagi kehidupan pribadinya dan tentunya mengganggu kinerja organisasi PUK kami yang ada di PT Alliance. Apalagi dasar PHK terhadap 2 pekerja tersebut, menurut kami patut diduga dipaksakan. ” Tegas Arif Sitanggang biasa dipanggil.
Maka, kami selaku PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun mengucapkan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun karena telah membuat keputusan yang adil bagi pekerja yang di PHK tersebut. Lanjutnya.
Adapun langkah yang akan dilakukan oleh Arif Sitanggang akan melakukan komunikasi dan menyurati management PT Alliance Consumer Products Indonesia untuk mempertanyakan kapan bisa dipekerjakan kembali 2 pekerja atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo tersebut.
Arif Sitanggang berharap pihak management PT Alliance Consumer Products Indonesia dapat menghormati Surat Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun tersebut, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara Perusahaan dengan Pekerja, khusunya Serikat Pekerja dari PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia.” tutupnya.(S.Hadi.Purba)