Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku. Pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah warga di Kelurahan Sei Berombang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Hilir memerintahkan tim unit Reskrim yang dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui berinisial SN alias Arel (24), warga Lorong V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian AC merk Panasonic dan kipas AC outdoor milik korban. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) unit AC merk Panasonic beserta kipas outdoor, 1 (satu) buah tang warna merah dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12–13, kemudian barang-barang tersebut disita sebagi barang bukti dalam proses penyidikan.