> “Kami mendesak aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jika Evostar kembali buka tanpa izin resmi atau melanggar aturan jarak dari sekolah, maka itu bentuk pembiaran. Kami dari DPP KOMPI B akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya,” pungkas Henderson.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera bertindak tegas. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan seperti Evostar tidak seharusnya dibiarkan berdiri di dekat lingkungan pendidikan karena dapat berdampak buruk terhadap moral dan keamanan siswa.
Jika dibiarkan tanpa pengawasan, keberadaan Bar dan Karaoke Evostar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak citra Kota Pematangsiantar sebagai kota yang dikenal religius dan berbudaya.(S.Hadi Purba)