Selain gangguan suara dan keresahan masyarakat, Henderson juga menyoroti aspek hukum yang dilanggar. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di dekat sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang usaha pariwisata, di mana lokasi usaha hiburan malam tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan, rumah ibadah, dan permukiman masyarakat.
Lebih lanjut, aktivitas Evostar juga dapat dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan yang meresahkan masyarakat umum dan Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta memungkinkan terjadinya pelanggaran tersebut. Jika benar ditemukan kembali praktik penyalahgunaan narkotika di dalam lokasi hiburan itu, maka pengelola dapat dijerat Pasal 127 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp8 miliar.
DPP KOMPI B juga meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar, Satpol PP, serta Polresta Pematangsiantar agar segera menindak tegas dan menutup permanen tempat hiburan yang dinilai telah mencoreng citra kota pendidikan dan menimbulkan keresahan warga.