Hermanto menegaskan, bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif dan adil terhadap gugatan yang diajukan kliennya.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami dari jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli yang dilakukan secara sepihak oleh Wali Kota Pematangsiantar, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. PTUN dengan jelas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ungkap Hermanto.
Hermanto juga menyoroti perjalanan kasus ini yang sejak awal penuh dengan dugaan tuduhan sepihak terhadap kliennya.
Dengan adanya putusan PTUN itu, kata Hermanto, tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan kepada klien kami sama sekali tidak berdasar. Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.
Meski demikian, Hermanto mengingatkan bahwa putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama. Pihaknya menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.