Kata Wabup, pelaksanaan reses III DPRD Labuhanbatu masa persidangan III Tahun sidang I Tahun 2025 adalah bagian bentuk tanggung jawab bersama DPR dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat, hal ini sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017, sehingga diharapkan aspirasi yang disampaikan dapat disesuaikan dengan pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dapat menerjemahkan visi dan misi kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, yang akan dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024-2029.
Wabup berharap melalui reses ini setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat bisa disampaikan langsung melalui aplikasi sistem informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Sehingga DPRD dan pemerintah Kabupaten bisa bekerja sama untuk mencari solusi dalam memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.