Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K. M.A., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami sudah mengamankan dua orang tersangka utama dan saat ini terus melakukan pengejaran terhadap tujuh orang lainnya. Kami tegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun tindak kekerasan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
“Kami akan lakukan penindakan secara keras dan tegas terhadap segala bentuk perilaku premanisme” tambah Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.(Uban)