Berdasarkan keterangan IS, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan jumlah 1 kilogram sabu yang dibeli seharga Rp400 juta untuk diedarkan di wilayah Rantauprapat. Sementara pil ekstasi dan psikotropika diperoleh dari seorang warga Rantau Selatan yang saat ini masih dalam pencarian.
PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus besar ini. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu. Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap dukungan dan kerjasama masyarakat terus terjalin agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” tegasnya.(Uban)