Rantauprapat, Nusnet.news- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang di pimpin AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial NA (19), warga Dusun 7 Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu, diamankan pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 99,42 gram bruto yang dibalut lakban hitam, satu unit handphone android warna hitam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor kendaraan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 15.00 WIB tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Desa Meranti Paham. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka NA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan tersangka di celana dalam bagian depan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, setelah sebelumnya diperintahkan oleh seorang pria berinisial Y, warga Desa Meranti Paham.