Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, kemudian Polisi melakukan upaya pengembangan dan pencarian terhadap pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Panai Hilir dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah pesisir. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkotika ini bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” Ucap Arwin.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Uban)