Labuhanbatu, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tepatnya pada hari Minggu tanggal 31 agustus 2025, seorang nelayan berinisial AJ(32) diamankan bersama sejumlah barang bukti di kediamannya, Gang Aman Lorong VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 1 bungkus paket sedang transparan dan 3 bungkus paket kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,10 gram, 80 plastik klip kosong, 2 pipet sekop, 1 plastik klip besar kosong, serta 1 dompet ungu yang berisi narkotika. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp298.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, dan sebuah telepon genggam merk Oppo warna hitam.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, SH menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. “Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menurunkan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengamatan, tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan menemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan lainnya,” jelasnya.