“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti,” ujar Kasatres Narkoba.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka HS mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka MN untuk dijual kembali. Keduanya kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada kompromi untuk narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Bersama-sama kita jaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Arwin.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Uban)