Labuhanbatu, Nusnet.news- Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satres Narkoba berhasil amankan dua pria saat diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan yakni HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33), keduanya merupakan warga Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,78 gram brutto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop dari pipet plastik, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat melalui sebuah pemberitaan online yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.