Pada saat dilakukan pengejaran sopir truk membuang beberapa bungkusan, Kemudian didepan Pos timbangan LLAJ Membang Muda truk dapat dihentikan dan berhasil diamankan.
“Selanjutnya, team opsnal melakukan penyisiran sepanjang Jalinsum tempat pembuangan bungkusan, dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,4 Kg (brutto),” ujarnya.
Dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut benar milik mereka untuk diantarkan kepada Fadli yang di peroleh dari seseorang pria inisial AN warga Medan, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 2 bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang dikemas kertas koran seberat 1,4 Kg (brutto), 1 buah kotak mie instan bertuliskan Ekomie, 1 buah plastik asoy warna merah, 1 unit Hp merk Samsung warna biru, 1 unit Hp merk Oppo warna biru, dan 1 unit Mobil truk Box warna kuning merk Isuzu dengan No Pol B 9924 KXW.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sementara itu, terhadap IPDA Sandro F. Panjaitan yang menjadi korban lakalantas saat penghadangan truck yang dikemudikan pelaku, dirawat ke RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan medis.(Uban)