Namun, setelah dilakukan klarifikasi terhadap pasal 22 AD dan pasal 19 ART BKPRMI kepada Sekretaris Umum DPW dan Ketua Bidang Organisasi DPP BKPRMI, diketahui bahwa seluruh mantan Ketua Umum DPD memiliki hak yang sama untuk dipertimbangkan sebagai Ketua MPD. Berdasarkan hal tersebut, tim formatur memutuskan untuk tidak memilih Faidil Siregar.
“Yang sangat disayangkan, beliau tidak berkomunikasi langsung dengan saya selaku Ketua Umum terpilih dan Ketua Tim Formatur. Justru membuat opini publik yang menyesatkan dan meresahkan kader BKPRMI serta para mantan ketua umum,” tambah Ahmad Khoir.
Hingga saat ini, berita acara rapat formatur belum disampaikan kepada DPW BKPRMI Sumut, dan polemik internal ini dinilai dapat mengganggu soliditas organisasi jika tidak segera diselesaikan secara bijak.(Samhadi Purba)