Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 177.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, satu buah plastik klip besar kosong, satu buah plastik coklat merek Golden, dan satu unit handphone Vivo berwarna biru yang kemungkinan digunakan untuk komunikasi dalam jaringan perdagangan narkoba.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka Azhar Ihsani mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kecel yang merupakan warga Pematang Siantar,” ungkap Kasat Narkoba mengutip pengakuan tersangka.
Pengakuan tersangka ini membuka jalan bagi pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tim investigasi akan melakukan pelacakan intensif terhadap dalang bernama Kecel guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dengan hasil sitaan 2,33 gram sabu ini kembali membuktikan komitmen tinggi Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan semangat tidak kenal lelah, personel terus melakukan patroli dan operasi untuk menjaga keamanan masyarakat.