“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Kantar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi pada Senin, 18 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 WIB,” ucap Kasat Narkoba menjelaskan awal mula operasi.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Azhar Ihsani, seorang laki-laki berusia 31 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Jalan Medan KM. 10 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan dilakukan, tersangka tengah berada di teras rumah warga dalam posisi menunggu calon pembeli narkotika. Kondisi ini menunjukkan bahwa tersangka memang sedang aktif melakukan aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut.
“Pelaku sedang berada di teras rumah warga sambil menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu saat tim melakukan penangkapan,” ungkap AKP Henry menggambarkan situasi saat operasi berlangsung.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh dan profesional, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti utama berupa satu paket plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,33 gram, yang merupakan bukti konkret aktivitas perdagangan gelap tersebut.