Lebih jauh, ia menekankan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Justru, kata dia, langkah yang dilakukan Julham Situmorang merupakan upaya melindungi potensi kerugian negara dengan mewajibkan RS Vita Insani membayar ganti rugi akibat penutupan izin parkir tersebut.
“Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum,” pungkas Imanuel.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang ditetapkan oleh majelis hakim
(S.Hadi Purba)