Medan, Nusnwt.news- Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/8/2025).
Dalam agenda sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Imanuel Sembiring, SH, MH, membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai dakwaan yang dibacakan jaksa cacat formil karena disusun secara tidak cermat.
“Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menerima uang sebesar Rp48,6 juta. Padahal, uang itu telah disetorkan ke kas daerah Kota Pematangsiantar. Dengan demikian, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi, karena terdakwa sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut,” ujar Imanuel di hadapan majelis hakim.
Imanuel juga menyoroti soal surat keputusan penutupan izin parkir di depan RS Vita Insani yang hingga kini masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Menurut jaksa, surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar. Namun, Imanuel menegaskan bahwa penilaian atas sah atau tidaknya penerbitan surat itu seharusnya diuji melalui peradilan tata usaha negara (PTUN), bukan di Pengadilan Tipikor.