Meski begitu, Majelis Hakim meminta penasihat hukum pemohon memberikan tanggapan. Imanuel Sembiring menyatakan, “Kami serahkan sepenuhnya kepada yang mulia Majelis Hakim.”
Sidang sempat diskors dan dijadwalkan dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB. Pada tahap kedua, Majelis Hakim akhirnya memutuskan permohonan praperadilan Julham Situmorang tidak dapat dilanjutkan atau gugur, karena praperadilan diajukan pada 18 Agustus 2025, sementara sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan sudah berlangsung pada 14 Agustus 2025.
Dengan keputusan ini, upaya hukum praperadilan Julham Situmorang resmi berakhir, dan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya tetap berlanjut di jalur persidangan Tipikor.(S.Hadi Purba)