Julham Situmorang mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan status tersangkanya cacat formil. Ia menilai alat bukti berupa Rp48,6 juta yang dijadikan dasar penyidikan memiliki sejumlah kejanggalan. Alat bukti tersebut berasal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Siantar terkait penutupan sementara pemungutan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar. Hasil pemeriksaan menyatakan Julham hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan korupsi, dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, pemohon menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena ada nota kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kapolri yang menyatakan dugaan korupsi dengan jumlah kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan, mengingat biaya persidangan bisa melebihi nilai dugaan kerugian.
Menanggapi permohonan tersebut, penasihat hukum Termohon I dan II menyatakan bahwa materi pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. “Permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur, sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2015,” ujar IPTU M.P. Simanjuntak, SH.