Siantar, Nusnet.news- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar, Julham Situmorang, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Gugatan ini diajukan karena Julham menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi tidak sesuai ketentuan hukum.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (20/08/2025), dan dipimpin oleh Majelis Hakim Tigor Hamonangan Napitupulu. Julham Situmorang hadir sebagai pemohon dan diwakili penasihat hukumnya, Imanuel Sembiring, SH, MH dan Wilter Sinuraya, SH. Sementara itu, Polres Siantar selaku Termohon I diwakili AIPTU Bolon Hot Situngkir dan IPTU M.P. Simanjuntak, SH, sedangkan Kejari Siantar sebagai Termohon II diwakili Arga Hutagalung, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Siantar.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB mundur hingga pukul 14.00 WIB. Majelis Hakim menyampaikan bahwa ini merupakan sidang praperadilan kedua, setelah pada sidang pertama Termohon II tidak hadir. Pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon dinyatakan sudah sah.