Barang bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,6 gram, 1 pipet plastik berbentuk sekop, 1 tisu putih, 1 bungkus plastik besar kosong berisi 16 bungkus plastik kecil, 1 bungkus plastik besar kosong, serta uang tunai Rp107.000.
Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.(Uban)