Pj. Sekretaris Daerah, Albert R. Saragih, menyerukan agar kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing.
“Dampaknya sangat luas, terutama bagi pembangunan di Nagori Purwodadi. Harus ada kompromi demi masyarakat,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa konflik internal tersebut telah merugikan masyarakat secara langsung.
“Akibat ketidaksepahaman ini, masyarakat menjadi korban. Kalau saya ditanya Gubernur atau Kementerian soal Dana Desa yang tidak cair, saya yang akan disalahkan. Bukan Pangulu atau Maujana. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” ujarnya tegas.
Bupati juga mengingatkan agar semua pihak mengedepankan hati nurani dan kepentingan rakyat.
“Bayangkan kalau kalian penerima BLT, tapi bantuan itu tidak cair gara-gara konflik elite desa. Bagaimana perasaan kalian? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” pesannya.