“Kami sudah berupaya maksimal, bahkan sampai ke Kementerian di Jakarta, untuk menyelamatkan Dana Desa Purwodadi. Namun, tahap pertama sebesar 60% gagal dicairkan. Masih ada peluang pada tahap kedua dan ketiga, meski jumlahnya hanya 40%,” jelas Sarimuda.
Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menambahkan bahwa konflik ini sudah berlangsung sejak 2024. Meski sempat difasilitasi dan dibuat kesepakatan damai di atas materai, ketegangan kembali memuncak di 2025.
“Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa. Pangulu kemudian mengganti perangkat desa dan Maujana, bahkan meminta rekomendasi Camat, yang justru terindikasi melanggar aturan. Karena itu, berkas saya serahkan ke DPMPN dan Inspektorat,” papar Pahot.
Dari pihak Maujana, Adi Elbert menuding Pangulu telah melanggar berbagai ketentuan hukum dan peraturan desa, termasuk menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tanpa melibatkan Maujana serta melakukan pergantian kader desa secara sepihak.
Sementara Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto, mengklaim permasalahan bermula dari ketidaksetujuan Maujana terhadap usulan perusahaan untuk program ketahanan pangan. Ketidakhadiran Maujana dalam rapat-rapat penting dan penolakan menandatangani dokumen dianggap memperkeruh situasi.