Dan tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria warga Sigambal, yang saat ini masih dalam penyelidikan. “Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Iwan Mashuri.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(Uban)