Labuhanbatu, Nusnet.news- Seorang wanita berinisial UH 46 tahun, warga lingkungan Purbasari, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu dibekuk Unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu Kamis malam sekitar pukul 23:20 wib 14/8/2025, dari dalam rumahnya.
Penangkapan tersangka UH, dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir atas informasi dari masyarakat sekitar yang resah akan perbuatan tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,28 gram/brutto, satu sekop dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip sedang kosong, satu kotak transparan, serta satu unit ponsel Oppo warna merah.
” Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sabu” ucap IPDA Situngkir.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, membenarkan hasil kinerja anggotanya dilokasi, ” ia benar ada diamankan seorang wanita berperan sebagai pengedar narkoba di daerah tersebut”.