Untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan, personil Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah milik Valentidius Tarigan yang disaksikan langsung oleh kepala desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Valentidius Tarigan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo,” ungkap Kasat Narkoba.
Pengakuan tersangka ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara, khususnya jalur distribusi dari Tanah Karo menuju Simalungun.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara sebagai langkah awal sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Keberhasilan operasi ini semakin mempertegas komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Strategi operasi yang terencana dengan baik dan dukungan informasi dari masyarakat terbukti menjadi kunci sukses dalam memberantas peredaran narkotika.