Terhadap pelepasan baliho secara paksa tersebut, Ketua DPC MKGR Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak sangat menyesalkan hal itu terjadi.
Sebab, baliho MKGR masih terikat kontrak sewa menyewa tempat penggunaan baliho. Namun dilepas secara paksa, tanpa ada pemberitahuan.
Bahkan, saat ditanyakan kepada juru sita terkait surat pemberitahuan, sebut Daud, juru sita tidak dapat menunjukkan surat pemberitahuan. “Jadi kami sangat menyesalkan pencopotan baliho tersebut,” ucap Daud Simanjuntak.
Ungkap Daud, MKGR sudah pernah melayangkan surat ke PN Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar, agar eksekusi tidak dilakukan, karena masih berproses hukum. Dalam hal ini, sebutnya, masih banding. (S.Hadi Purba)