Risalah pemberitahuan banding tersebut tercatat pada 8 Juli 2025 oleh Juru Sita Pengganti PN Pematangsiantar, Misngadianto.
Pada perkara 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms, semula Darma Putra Rangkuti yang juga Anggota DPRD Sumatera Utara tersebut, sebagai pembantah, dengan terbantah David Au, yang kemudian di tingkat banding selaku terbanding.
Tudingan eksekusi ilegal berulang kali dilontarkan Rici dihadapan Juru Sita Beslan Manurung, pegawai PN Pematangsiantar, aparat kepolisian dan lainnya. “Eksekusi ini ilegal. Tanpa ada pemberitahuan ke kami,” ucap Rici.
Dijelaskan Rici, saat ini upaya banding sedang ditempuh Darma Putra Rangkuti, setelah di tingkat PN Pematangsiantar bantahan gugatannya ditolak.
Katanya, melalui gugatan bantahan, Darma sebagai ahli waris dari pemilik lahan dan bangunan (objek sengketa) di Jalan MH Sitorus, tidak dilibatkan ketika adiknya Nila Sari Rangkuti selaku Direktur CV Dharma Nusantara menjaminkan lahan dan bangunan tersebut untuk mendapatkan dana pinjaman dari Bank Mandiri.