“Dari sisi pencegahan, tentu akan terus dilakukan. Tapi harus dibarengi dengan tindakan nyata. Ini bukan hanya tugas satu pihak, tapi tugas kita semua,” tutupnya.
Seperti Diketahui, Polda Sumut terus melakukan penegakkan Hukum terhadap jaringan Narkoba. Bahkan, Petugas mempersempit ruang gerak bandar narkoba dengan menyegel dan merekomendasikan untuk ditutup bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual Narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Calvijn Simanjuntak menegaskan akan menutup tempat hiburan malam jika memang terbukti mengedarkan narkoba.
“Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya. Ini kami lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Narkoba,”tegasnya.
Daftar 5 THM yang Diminta Ditutup karena Diduga Jadi Sarang Narkoba :
Studio 21 Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, Dragon KTV Jalan Adam Malik Medan, Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat, Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara. Polisi juga sudah melakukan penyegelan ke THM Scorpio di Jalan Adam Malik Medan.