Konon nya, arena perjudian tersebut dikelola pengusaha turunan “mata sipit”dibuka 3 kali dalam seminggu yakni hari Minggu, Senin, Jum’at. panitia perjudian itu mengadakan undangan tingkat nasional yang nilai taruhannya cukup fantastis, untuk tiket sendiri di bandrol 100.000 per orang kelas VIP, dan 50.000 perorang untuk kelas biasa. perjudian sabung ayam atau lebih dikenal laga ayam luput dari pengawasan pihak penegak hukum baik Polsek maupun Polres Binjai dan Polda Sumatera Utara.
Dari informasi yang diperoleh dari narasumber, terkait aktivitas perjudian sabung ayam tersebut diduga dikendalikan oleh bandar berinsial AAN.
Bukan rahasia umum lagi di Gunung Sinabung lokasinya perjudian, seluruh masyarakat Binjai sudah tau bang,” ujar narasumber yang ingin namanya disembunyikan demi keamanan.
“Kalau pihak Kepolisian gak tau, gak mungkin lah. Dan masyarakat menduga langgengnya perjudian milik AAN dikarenakan di sinyair keras ada setoran ucap nya”warga” perbuatan Pidana sebagaimana suda di atur pada pasal 303 UUD No7 Tahun 1974 isinya tentang penertiban perjudian ancaman dan hukuman tidak main-main maksimal 10 tahun kurungan(penjara)namun walaupun demikian pihak Pengelolah Judi Ayam tersebut tidak merasa takut di jerat hukuman 10 tahun,di duga keras ada apa dengan APH Sumut.