“Saya dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Kanit Tipikor agar kasus saya dihentikan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, saya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Julham melalui kuasa hukumnya.
Ia juga mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada oknum penyidik, masing-masing sebesar Rp5 juta pada Mei 2024, Juni 2024, dan Juli 2025.
Julham menyebut, keterangan mengenai penyerahan uang tersebut sempat disampaikan dalam pemeriksaan, namun oleh penyidik diminta untuk dihapus dengan alasan perkara akan dialihkan ke Inspektorat dan tidak akan berlanjut ke proses hukum.
Julham juga menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya dilakukan secara sewenang-wenang, karena hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah hanya menyatakan adanya pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk periode Mei hingga Juli 2024 telah disetorkan secara resmi ke kas daerah sebesar Rp48,6 juta.
Melalui laporan ini, Julham meminta agar Propam Polda Sumut memeriksa Ipda Lizar Hamdani beserta penyidik yang terlibat dan memberikan sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana.(S.Hadi Purba)