Keberhasilan spektakuler ini merupakan wujud nyata implementasi program “Polri Untuk Masyarakat” yang dicanangkan oleh Polri. Program ini bertujuan mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
AKBP Marganda Aritonang selaku Kapolres Simalungun menegaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh personel. “Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ucap Kapolres Simalungun dengan penuh keyakinan.
Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan Sat Reskrim Polres Simalungun menunjukkan evolusi dalam penegakan hukum. Metode ini tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hal ini menciptakan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik hukum.
AKP Herison Manulang menjelaskan bahwa tingginya angka penanganan kasus ini menggambarkan kepercayaan masyarakat yang semakin menguat terhadap kinerja kepolisian. “Masyarakat semakin percaya untuk melaporkan berbagai kasus kepada kami, dan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Kasat Reskrim dengan bangga.