Labuhanbatu- Nusnet.news-

Jajaran Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A alias Adul(34), warga Jalan Besar Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, ditangkap pada Selasa, 29 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan di Jalan Besar Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Ledong, menyusul informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdullah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu seberat total 36,93 gram brutto, 3 bungkus plastik klip sedang yang juga diduga berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 plastik klip kosong.