Ketika dikonfirmasi, petugas SPBU , ujarnya surat -surat ada , lebih lanjut. Bahkan, saat diminta mengecek surat-surat izin pembeli, ia mengatakan sedang bekerja ,dan enggan memberikan waktunya.untuk komfiimasi lanjutan.
Indikasi Pelanggaran Berat, Potensi Jerat Pidana
Dugaan penyimpangan ini mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal ini bukan sekadar ancaman—ia adalah peringatan keras bagi setiap pelaku, baik pengelola SPBU maupun pihak-pihak yang bermain di belakang layar.
Desakan publik “Polsek Jangan Tutup Mata!”
Gelombang kekecewaan publik terus membesar.publik menuntut Polsek Serbelawan segera bertindak, tidak hanya memeriksa aktivitas di SPBU tersebut, tetapi juga menelusuri validitas surat-surat izin pembelian BBM subsidi serta dugaan keterlibatan oknum tertentu.
“Atas kejadian ini ,jika tidak ada penindakan, ini bisa menjadi preseden buruk. Pemerintah menggelontorkan subsidi triliunan, tapi manfaatnya justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.