Tim hukum menyampaikan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk periode Mei hingga Juli 2024 telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp48.600.000. Mereka juga mengutip hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah yang menyatakan bahwa penerbitan surat keputusan pungutan parkir dilakukan tidak sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, sehingga hanya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
“Kesimpulan dari Inspektorat sangat jelas, perbuatan klien kami lebih tepat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, penundaan kenaikan pangkat, atau pencopotan jabatan,” terang Parluhutan Banjar Nahor, anggota tim hukum lainnya.
Mereka juga menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan eksepsi atau keberatan pada persidangan mendatang di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam proses itu, tim hukum akan menyajikan bukti-bukti dan fakta yang menunjukkan bahwa tindakan Julham tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf (e) sebagaimana dakwaan jaksa.
Siaran pers ini ditandatangani oleh lima pengacara yang tergabung dalam tim hukum, yakni Gifson SGP Aruan, Chandra Pakpahan, Parluhutan Banjar Nahor, Agusman Silaban, Adven Zetro, dan Dame Jonggi Gultom. (S.Hadi Purba)