Siantar, Nusnet.news- Tim Penasehat Hukum Julham Situmorang menyatakan sikap resmi mereka terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir di RS Vita Insani. Dalam keterangan pers yang dirilis pada Selasa (29/7/2025), tim hukum menegaskan komitmennya mendukung program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto yang terangkum dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh mengenai reformasi hukum dan birokrasi.
“Kami sangat mendukung pemberantasan korupsi yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi integritas serta prinsip keadilan,” kata Gifson S. Ganda Putra (SGP) Aruan, salah satu anggota tim kuasa hukum Julham.
Namun demikian, mereka menilai pasal yang disangkakan kepada Julham Situmorang tidak tepat. Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Menurut tim hukum, unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi dalam perkara yang dituduhkan kepada Julham. Mereka menyebut tidak ada bukti bahwa Julham menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maupun melakukan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.