Palas, Nusnet.news- Seorang laki-laki Pengedar Narkotika jenis sabu yang memiliki Senjata api (Senpi) laras Panjang rakitan dan peluru tajam tanpa ijin, berhasil di ringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Jajaran Polda Sumatera Utara di Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Sabtu (26/07/2025)
Dari tangan tersangka berinisial HN alias Nafi, 32 tahun polisi menyita barang bukti
berupa 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.69 gram., 1 Unit Senjata api Laras panjang rakitan, 2 Butir peluru tajam, 1 unit hp android,
1 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp. 25.000.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, kepada wartawan Selasa (29/07/2025) menyampaikan pengungkapan kasus ini Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib Tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. bahwasanya di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi narkoba dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.