Tebing Tinggi, Nusnet.news- Seorang pria pengangguran berinisial JW alias Bowo, 35 Tahun, Dusun II, Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 2,50 Garam, pada Selasa sore (22/7/2025) Dari kediamannya.
Terkait hal ini, Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,pada Selasa (29/7/2025) mengatakan Penangkapan terhadap JW ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi terhadap peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,”ungkapnya.
Dijelaskan Iptu Jimy, Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram. Dan turut diamankan plastik klip kosong, kantong dari lakban hitam, tisu putih, senter, handphone merk Infinix, dan uang tunai sebesar Rp180.000.
“Saat dilakukan interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” Sambungnya.