“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka,” sambungnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Nz/red)