Tebing Tinggi, Nusnet.news- Dua orang pria pengangguran di tangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu 10,04 gram, di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu siang (16/7/2025).
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Minggu (26/7/2025), mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni AS alias Jibeng, 51 Tahun, Warga Desa Bah Sumbu, serta HN alias Een, 45 Tahun, Warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
” Diketahui keduanya merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 dan 2020.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,04 gram, dompet kecil warna putih, dua bungkus plastik klip kosong, dua pipet plastik runcing berbentuk sekop, dua bekas bungkus rokok, dan uang tunai Rp295.000,-,” ungkap AKP Mulyono.
Dijelaskan AKP Mulyono, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika dirumah milik pelaku AS.