“korban berontak dan menjerit memintak tolong sehingga saksi atas Mei Ulandari dan Remizen masuk dan melihat pelaku sudah diatas tubuh korban sehingga saksi ikut menjerit memintak tolong sehingga masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap pelaku hingga dirawat di RSU Sultan Sulaiman” terangnya.
Kasus inipun menjadi perhatian Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu langsung memerintahkan Satreskrim agar cepat dalam menangani seluruh Kasus Tindak Pidana Kriminal salah satunya kasus Perlindungan perempuan dan Anak (PPA). Kemudian memerintahkan agar dilakukan tes Urine Terhadap Terlapor/pelaku guna memastikan kondisinya.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D P Simatupang mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus PERCOBAAN PEMERKOSAAN ATAU TPKS setelah dilakukan Tes Urine Benar Positif (+) memakai Narkotika.
” Jadi pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh Narkoba, J telah melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik”tegasnya.