Menanggapi itu, Ketua DPRD Binjai, Gusuartini berjanji akan segera memanggil dinas terkait untuk menutup usaha ternak babi yang sudah meresahkan warga dan mencemari lingkungan tersebut. Dijelaskannya, sebelum ini pihaknya melalui Komisi A sudah pernah menggelar sidak ke lokasi peternakan babi dimaksud.
“Dari hasil sidak kemarin, kami berkesimpulan bahwa memang keberadaan peternakan babi disana memang tidak ada yang memiliki izin dan melanggar ketentuan. Tentunya masalah ini akan kami tindak lanjuti,” sebutnya.
Aksi unjukrasa rasa tersebut juga menyoroti soal keberadaan 6 lokasi penambangan Galian C material pasir dan batu (sertu) yang diduga tidak memiliki izin. Sebab, secara aturan setiap Galian C harus memiliki izin dari Pemprov Sumut yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP untuk komoditas batuan serta menetapkan harga patokan batuan yang sudah diatur secara regulasi. (By/red)