Dari tangan DS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1bunitvtimbangan manual, 1 pisau cutter, 1 unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp 430.000 yang diduga merupakan hasil penjualan ganja.
“Total berat bruto daun ganja kering yang disita dari kedua tersangka mencapai 11,65 gram,” katanya.
Kasat Narkoba menjelaskan, DS diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba. Ia mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seorang pemasok berinisial AT yang berdomisili di Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Saat ini, pelaku AG dan DS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta dilakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial AT,” jelas Gunawan.
Ia menambahkan, Sat Narkoba Polres Tapteng menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (F/red)