Tapteng, Nusnet.news- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang pria karena terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis daun ganja di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG, usia 23 tahun dan DS 40 tahun yang keduanya merupakan warga Kelurahan Hajoran.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal berhasil menciduk AG saat sedang membawa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 11,65 gram,” ujar Gunawan Sinurat, Rabu (9/7/2025).
Dari hasil interogasi di tempat, AG mengaku mendapatkan barang tersebut dari DS yang tinggal di desa yang sama. Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di kediamannya.